Mahar Unik Tidak Diajarkan Dalam Islam
"Ya kalau soal mahar unik dalam agama tidak diajarkan namun itu merupakan tradisi yang ingin dilestarikan saja"
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penggunaan mahar unik dalam peristiwa pernikahan yang kini marak terjadi misal menggunakan uang kuno untuk tanggal pernikahan tidak diajarkan dalam agama Islam.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Istutiningsih di ruang kerjanya, Jumat (23/9).
"Ya kalau soal mahar unik dalam agama tidak diajarkan namun itu merupakan tradisi yang ingin dilestarikan saja. Jadi tidak menjadi masalah asalkan tidak bertentangan denga agama," ungkapnya.
Ia pun melanjutkan akan tetapi jika tradisi yang dijalankan tersebut mengarah kepada hal - hal yang dilarang agama misal seperti kesyirikan maka tidak diperkenankan.
"Intinya selama tradisi yang dijalankan tidak melanggar dari ketentuan agama dan tidak merusak aqidah maka tidak masalah jika ingin dijalankan," tandasnya. (eka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mahar-unik_20160924_112446.jpg)