Urus Surat Ahli Waris di Kelurahan Dipungut Biaya Rp 250 Ribu

Sepanjang menyangkut dokumen kependudukan yang diterbitkan disdukcapil maka pengurusannya tidak dipungut biaya (gratis).

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Apakah ada biaya untuk pembuatan surat keterangan ahli waris di kantor kelurahan? Karena kami mengurus di salah satu kelurahan di Kec Telukbetung Barat (TBB), Bandar Lampung dikenakan biaya Rp 250 ribu dari pihak kelurahan. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6283169097xxx

Sepanjang Dokumen Kependudukan Diterbitkan Disdukcapil Gratis

Kami tegaskan bahwa sepanjang menyangkut dokumen kependudukan yang diterbitkan disdukcapil maka pengurusannya tidak dipungut biaya (gratis) seperti KK, KTP, dan Akta Kelahiran.

Henry Iswandi
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved