Ini Syarat Membuat Kartu Indonesia Sehat
Saya mempunyai KIS, tapi istri saya belum mendapat kartu. Kalau ingin membuat KIS, apa saja persyaratannya dan di mana mengurusnya?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth BPJS Kesehatan. Saya mempunyai KIS, tapi istri saya belum mendapat kartu. Kalau ingin membuat KIS, apa saja persyaratannya dan di mana mengurusnya?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6283170681xxx
Peserta PBPU Wajib Daftarkan Satu Keluarga
Kami ucapkan terima kasih untuk pertanyaannya. Kami jelaskan bahwa ketentuan persyaratan pendaftaran peserta JKN-KIS bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)/perorangan adalah wajib mendaftarkan untuk seluruh anggota keluarga, sesuai data yang tercantum dalam KK, minimal adalah keluarga inti.
Keluarga inti dalam hal ini adalah orangtua dan anak kandung/angkat yang sah. Pihak yang mendaftarkan ke BPJS Kesehatan adalah salah satu orang yang ada dalam KK tersebut.
Pendaftaran dapat diwakilkan kepada orang lain, apabila dalam KK tersebut, hanya terdapat satu orang. Sedangkan orang yang bersangkutan dalam kondisi tidak mungkin melakukan pendaftaran sendiri. Pendaftaran diwakilkan dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.
Untuk proses pendaftaran, hal itu bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan di mana saja. Tetapi, alamat domisili peserta serta pemilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) disesuaikan alamat pada data pendukung (KTP/KK/surat keterangan domisili). Selanjutnya, calon peserta mengisi formulir dengan melampirkan KTP/KK dan pasfoto warna 3x4 masing-masing satu lembar, dan menandatangani surat pernyataan.
Edi Wiyono
Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan KCU Bandar Lampung