Warga Keluhkan Pengurusan Surat Pindah di Disdukcapil Hingga Satu Bulan
Saya baca keterangan bahwa pengurusan surat pindah maksimal tiga hari. Tapi, saya datang tanggal 16 September 2016 disuruh kembali lagi satu bulan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Saya baca keterangan bahwa pengurusan surat pindah maksimal tiga hari. Tapi, saya datang tanggal 16 September 2016 disuruh kembali lagi satu bulan.
Bahkan tanggal 19 September 2016, saya kembali ke disdukcapil, jawaban pegawai tetap harus satu bulan. Karena, banyak penduduk yang mengurus pindah. Apa memang seperti itu prosedurnya?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285896685xxx
Jika Persyaratan Lengkap Paling Lama Empat Hari
Kami jelaskan bahwa sepanjang persyaratan pindahnya itu lengkap, seperti jika pindah antarprovinsi maka harus ada pengantar dari kelurahan atau kecamatan, baru dibuatkan surat keterangan pindah (SKP) WNI, maka proses pengurusan paling lama hanya empat hari.
Henry Iswandi
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung