Kadisdik Akan Tindak Pihak Sekolah yang Lakukan Pungli
Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Suhendar Zuber melarang segala pungutan liar (pungli) di sekolah.
Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Suhendar Zuber melarang segala pungutan liar (pungli) di sekolah.
"Saya pastikan tidak boleh ada pungutan seperti itu. Kesalahan sedikit didenda dengan uang, itu tidak boleh," kata Suhendar di ruang kerjanya, Jumat (30/9/2016).
Suhendar mengaku akan melakukan pemantauan langsung ke sekolah-sekolah, guna menjamin tidak ada pungli.
"Kami akan tindak yang melanggar aturan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, wali murid SD Negeri 1 Gotong Royong mengeluhkan adanya pungli di sekolah. Di mana, murid kelas V wajib membayar uang kas Rp 2 ribu setiap hari. Selain itu, murid yang tidak membuat PR harus bayar Rp 2 ribu, dan murid yang berkelahi didenda Rp 2 ribu.