Syarat e-KTP Bawa PBB

Kepada Yth Kepala Disdukcapil Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan Bapak di beberapa media, syarat perekaman e-KTP

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Kepala Disdukcapil Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan Bapak di beberapa media, syarat perekaman e-KTP hanya membawa fotokopi kartu keluarga (KK).

Kenyataannya, di beberapa tempat perekaman atau kecamatan diharuskan menyertakan fotokopi lunas PBB.

Kebijakan seperti ini dapat menghambat program nasional wajib e-KTP.
Mohon ditegur tempat perekaman agar tidak menambah syarat sesuai ketentuan secara nasional. Terima kasih.

Pengirim: +6281540867xxx

Tidak Masalah Jika Hanya Imbauan

Kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya. Sesuai surat Mendagri Nomor 100/7560/Dukcapil, kecamatan tidak boleh menambah syarat dalam rangka percepatan pelayanan perekaman e-KTP.

Tetapi, dalam rangka memacu masuknya pendapatan asli daerah (PAD) sektor PBB jika pihak kecamatan memberikan imbauan ke masyarakat untuk membayar PBB, maka tidak menjadi persoalan.

Henry Iswandi
Kadisdukcapil Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved