Syarat e-KTP Bawa PBB
Kepada Yth Kepala Disdukcapil Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan Bapak di beberapa media, syarat perekaman e-KTP
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Kepala Disdukcapil Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan Bapak di beberapa media, syarat perekaman e-KTP hanya membawa fotokopi kartu keluarga (KK).
Kenyataannya, di beberapa tempat perekaman atau kecamatan diharuskan menyertakan fotokopi lunas PBB.
Kebijakan seperti ini dapat menghambat program nasional wajib e-KTP.
Mohon ditegur tempat perekaman agar tidak menambah syarat sesuai ketentuan secara nasional. Terima kasih.
Pengirim: +6281540867xxx
Tidak Masalah Jika Hanya Imbauan
Kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya. Sesuai surat Mendagri Nomor 100/7560/Dukcapil, kecamatan tidak boleh menambah syarat dalam rangka percepatan pelayanan perekaman e-KTP.
Tetapi, dalam rangka memacu masuknya pendapatan asli daerah (PAD) sektor PBB jika pihak kecamatan memberikan imbauan ke masyarakat untuk membayar PBB, maka tidak menjadi persoalan.
Henry Iswandi
Kadisdukcapil Bandar Lampung