Melawan Seseorang Demi Bela Keluarga, Bisa Dipidanakan?
Kami mau tanya bila ada seseorang yang memasuki rumah kami dengan merusak pintu sambil memaki.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Kami mau tanya bila ada seseorang yang memasuki rumah kami dengan merusak pintu sambil memaki. Kemudian, salah satu dari pemilik rumah tersebut melakukan perlawanan dengan memukul orang tersebut, pertanyaan kami:
1. Bisakah anggota keluarga yang memukul orang tersebut dipidanakan sebab dia membela diri dan keluarganya?
2. Apakah bisa jika orang tersebut melaporkan anggota keluarga kami tersebut bukan saat kejadian tetapi seminggu setelahnya? Terima kasih.
Pengirim: +6285779865xxx
Sangat Mungkin Tidak Dijatuhi Pidana
Kami jelaskan sebelum menjawab pertanyaan Anda berikut saya jelaskan di dalam KUHP diatur tentang alasan pemaaf dalam tindak pidana Yaitu pasal 49 (1) yang menyebutkan "Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum." Akan tetapi proses pembuktian nanti dipersidangan.
Selanjutnya diperbolehkan seseorang korban kekerasan untuk melaporkan peristiwa dalam jangka waktu seminggu, akan tetapi pada proses penyidikannya biasanya akan mengalami kesulitan kecuali pasca kejadian korban dirawat atau ditangani pihak medis terkait dengan bekas luka atau bekas tindak kekerasan.
Jadi menjawab pertanyaan anda yang pertama sangat mungkin keluarga Anda tidak dijatuhi pidana akan tetapi tetap harus menjalani proses pembuktian di persidangan.
Yang kedua tidak ada larangan untuk melaporkan seminggu setelah kejadian tindak pidana kekerasan.
Ajie Surya Prawira, SH
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung