Menghadap Kadisdikbud, Lima Guru Pertanyakan Kelanjutan SMKN 9
"Kita inginkan kejelasan nasib kami ini, kalau KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) masih berlangsung sampai saat ini dan diharapkan segera ada pimpinan"
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan bidang pendidikan menengah (Dikmen) secara resmi diberlakukan ke seluruh daerah termasuk di Lampung.
UU yang diberlakukan pada 1 Oktober tersebut menuai respon dari lima orang guru SMK Negeri 9 Bandar Lampung untuk menghadap ke Kadisdikbud Hery Suliyanto.
Kelima guru tersebut yang diwakilkan Destamrini kepada Tribun Lampung, Senin (3/10) mengatakan pihaknya mempertanyakan kejelasan nasibnya bersama guru serta sivitas akademik lainnya.
"Kita inginkan kejelasan nasib kami ini, kalau KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) masih berlangsung sampai saat ini dan diharapkan segera ada pimpinan kita yang baru, "ucapnya
Selain Kadisdikbud Hery, kelima perwakilan guru SMKN 9 itu juga ditemani oleh Kabid Dikmen Teguh Irianto dan Kasi SMA Joko Santoso. (byu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/guru-smkn-9_20161003_160524.jpg)