Headline News Hari Ini
Pengusaha Lampung Resah Izin Genset
Memang birokrasinya menjadi lebih panjang. Dari sisi biaya kan ada tambahan biaya.
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Sejumlah perusahaan yang menggunakan genset merasa keberatan dengan adanya tambahan pengurusan sertifikat laik operasi (SLO) melalui pihak ketiga. Adanya keharusan mendapatkan SLO menambah panjang rentang birokrasi serta adanya tambahan biaya.
"Kalau dulu kan cukup ke BPMPPT (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu). Memang birokrasinya menjadi lebih panjang. Dari sisi biaya kan ada tambahan biaya, dan biayanya tidak murah," kata Sales Manager Bukit Randu Hotel dan Restoran, Raban melalui ponsel, Minggu (2/10).
Seperti diketahui, penggunaan genset dalam amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan pemilik genset untuk mendaftarkan alat pembangkit listriknya ke pemerintah untuk diberikan izin operasi (IO).
Baca berita selengkapnya di koran Tribun Lampung terbit hari ini, Senin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pedagang-genset-di-jalan-hayam-wuruk-jakarta_20160626_090453.jpg)