Kasus Makelar Proyek Pemprov
Kelelahan Saat Jalani Pemeriksaan, Farizal Dilarikan ke RS Bhayangkara
“Tadi, klien kami kondisi kesehatannya drop. Kami minta izin sama penyidik untuk ditunda. Dan sekarang, surat sakit sudah kami sampaikan ke penyidik,”
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemeriksaan terhadap Farizal Badri Zaini, terlapor kasus dugaan setoran proyek senilai Rp 14 miliar di Pemprov Lampung, kembali dihentikan sementara, Selasa (4/10/2016) sekitar pukul 17.05 Wib.
Penghentian pemeriksaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan Farizal menurun. Bahkan, Farizal sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, di Jalan Pramuka, Rajabasa.
Menurut Kuasa Hukum Farizal, Nelson Rumanof, kliennya mengalami kelelahan. Sehingga, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung, ia langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat pemeriksaan kesehatan.
Farizal, kata Nelson, sudah mendapat surat izin untuk pulang.
“Tadi, klien kami kondisi kesehatannya drop. Kami minta izin sama penyidik untuk ditunda. Dan sekarang, surat sakit sudah kami sampaikan ke penyidik,” ujar Nelson, saat ditemui di Mapolda Lampung, seusai menyerahkan surat izin Farizal dari RS Bhayangkara.
Nelson mengatakan, kliennya diperiksa sejak pukul 10 00 Wib, dengan tiga pertanyaan. Pada pemeriksaan tersebut, Nelson menjelaskan, penundaan pemeriksaan sempat beberapa kali terjadi. Karena, pihaknya harus mencetak buku tabungan milik Farizal yang diminta penyidik.
“Pemeriksaan tadi juga banyak tertunda. Karena, kami sempat ke Bank Danamon untuk cetak buku tabungan Pak Farizal, tadi kalau tidak salah saldonya sekitar Rp 200 juta,” kata Nelson.
Nelosn menambahkan, pemeriksaan terhadap kliennya akan dilakukan kembali pada Kamis (6/10/2016). Karena pada Rabu (5/10/2016), kliennya sudah izin sakit.
“Jadi, besok tidak ada pemeriksaan. Dilanjutkan Kamis. Soal materi pemeriksaan tadi siang, itu masih seputar laporan Djoko,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Farizal merupakan terlapor kasus dugaan penipuan proyek di Pemprov Lampung. Sementara, pelapor kasus dugaan tersebut adalah Djoko Prihartanto.
Dalam laporannya, Djoko mengaku disuruh Farizal, saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, mencari calon rekanan untuk proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Djoko mendapatkan 11 calon rekanan untuk menggarap proyek di dua dinas tersebut.