Kasus Makelar Proyek Pemprov
Kuasa Hukum Sebut Djoko Siap Dikonfrontasi dengan Farizal
Kuasa Hukum Djoko Prihartanto, Yoesron Effendi menyayangkan proses penyidikan kasus dugaan setoran proyek senilai Rp 14 miliar, yang berjalan lambat.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kuasa Hukum Djoko Prihartanto, Yoesron Effendi menyayangkan proses penyidikan kasus dugaan setoran proyek senilai Rp 14 miliar, yang berjalan lambat.
“Kami pertanyakan kenapa kasus ini penyidikannya lambat. Padahal, bukti sudah ada, dan saksi–saksi sudah memberikan keterangan,” ujar Yoesron, Selasa (4/10/2016).
Menurut Yoesron, pihaknya siap menghadirkan Djoko untuk dikonfrontasi dengan Farizal Badri Zaini, jika memang terlapor membantah semua tuduhan tersebut.
Bahkan, ia mempertanyakan pernyataan Farizal, yang menyebut pertemuan dan rekaman video tersebut merupakan jebakan.
Padahal, kata dia, bukan hanya pihak Djoko yang merekam dan mendokumentasikan pertemuan-pertemuan tersebut.
“Kalau dia bilang itu settingan, kenapa dia (Farizal) hadir dan datang setiap diundang dalam pertemuan-pertemuan itu, kalau dia merasa dijebak, harusnya tidak perlu hadir,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Djoko adalah pelapor dugaan penipuan proyek di Pemprov Lampung. Djoko melaporkan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung saat itu, Farizal Badri Zaini ke Polda Lampung.
Dalam laporannya, Djoko mengaku disuruh Farizal mencari calon rekanan untuk proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Djoko mendapatkan 11 calon rekanan untuk menggarap proyek di dua dinas tersebut.