Headline News Hari Ini

Jessica "Kopi Sianida" Dituntut 20 Tahun

Ni Ketut Sianty, ibunda Wayan Mirna Salihin menuding Jessica Kumala Wongso bersandiwara jelang pembacaan tuntutan, Rabu (5/10).

Editor: soni
Irwan Rsmawan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  - Ni Ketut Sianty, ibunda Wayan Mirna Salihin menuding Jessica Kumala Wongso bersandiwara jelang pembacaan tuntutan, Rabu (5/10). Bagi Ibunda korban, Jessica yang terlihat beberapa kali menunduk untuk memperlihatkan kesan sedih.

"Jessica menunduk, menangis itu sandiwara. Jangan sampai teperdaya," kata Ni Ketut Sianty.
Ibunda Mirna ini datang tak seorang diri. Ia ditemani sang putri Sandy Salihin dan suami korban. Satu harapan Ni Ketut Sianty adalah mendapat keadilan atas kematian sang putri.

"Saya sangat yakin Jessica yang bunuh putri saya. Karena saya seorang ibu," tegas Ni Ketut Sianty.
Jessica, terdakwa dalam kasus kematian Mirna, dituntut 20 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa selama masa tahanan," ujar Jaksa Meylany Wuwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.

Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Kamis 6 Oktober 2016

Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ 
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA  dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved