Wali Kota Ini Wajibkan PNS Sisihkan Gaji Rp 500 Ribu Buat Belanja di Pasar Tradisional

"ASN sisihkan Rp 500.000 buat belanja di pasar tradisional, akan dapat banyak sekali kebutuhan rumah tangga," katanya.

Kompas
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SOLO - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengeluarkan kebijakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kota Solo wajib untuk berbelanja di pasar tradisional.

Dia meminta ASN menyisihkan penghasilan Rp 200.000-Rp 500.000 setiap bulan, untuk berbelanja di pasar tradisional.

"ASN wajib memberi konstribusi untuk kemajuan pasar. Sehingga, gerakan ini dilakukan untuk menguatkan keberadaan pasar tradisional," kata wali kota yang akrab disapa Rudy, Jumat (7/10/2016).

Upaya menguatkan pasar tradisional dinilai perlu dilakukan, agar keberadaannya tidak kalah dengan pasar modern, yang kini mulai menjamur di Kota Bengawan.

Salah satu caranya, menurut Rudy, masyarakat berbelanja kebutuhan pokok di pasar tradisional.

Hal tersebut membuat perputaran uang di masyarakat akan meningkat karena terdapat transaksi jual beli di pasar tradisional.

"ASN sisihkan Rp 500.000 buat belanja di pasar tradisional, akan dapat banyak sekali kebutuhan rumah tangga," katanya.

Menurut Rudy, ASN tidak akan kehabisan uang, jika menyisihkan duit gaji Rp 500.000 setiap bulan, untuk berbelanja di pasar tradisional.

Rudy juga memastikan tidak ada ASN yang mengeluh karena tidak memiliki penghasilan yang cukup, untuk berbelanja di pasar tradisional.

"Wong itu kan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri setiap hari. Apalagi, PNS sudah punya tambahan penghasilan (tamsil), jadi tidak masalah kalau sisihkan Rp 500.000," katanya.

Saat ini, kebijakan berbelanja di pasar tradisional masih bersifat lisan.

Namun, pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota, untuk menguatkan kebijakan wajib berbelanja di pasar tradisional.

Teknis kebijakan akan dibahas lebih lanjut dalam SE tersebut. Dan, menurutnya, kewajiban berbelanja di pasar tradisional tidak boleh dimanfaatkan ASN bolos saat jam kerja.

"Belanja di pasar, misalnya, pulang kerja atau hari libur. Kalau kedapatan berkeliaran di pasar saat jam kerja, tetap akan dikenai sanksi indisipliner," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved