Kasus Makelar Proyek Pemprov

Tangani Kasus Dugaan Makelar Proyek, Polda Akan Minta Keterangan PPATK

"Perkara tipu gelap yang kami tangani ini perkara sedang, tidak berat, hanya membutuhkan waktu saja. Kami juga akan minta keterangan saksi ahli dari

Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Romi Rinando
Farizal Badri Zaini (tengah). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi memastikan, penyidikan kasus dugaan setoran proyek senilai proyek Rp 14 miliar di Pemprov Lampung masih terus berjalan.

"Perkara tipu gelap yang kami tangani ini perkara sedang, tidak berat, hanya membutuhkan waktu saja. Kami juga akan minta keterangan saksi ahli dari bank, termasuk kalau dibutuhkan dan penting juga, dari PPATK,” kata Zarialdi, Minggu (9/10/2016).

Zarialdi memastikan, proses penyidikan tidak menemui kesulitan.

Menurut dia, berdasarkan pasal 31 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, batas waktu proses penyidikan sudah ditentukan.

Ada empat kategori perkara, yaitu sangat sulit selama 120 hari penyidikan, sulit (90 hari), sedang (60 hari), serta mudah (30 hari).

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan setoran proyek senilai proyek Rp 14 miliar di Pemprov Lampung diduga melibatkan Farizal Badri Zaini. Farizal merupakan terlapor kasus dugaan penipuan proyek di Pemprov Lampung. Sementara, pelapor kasus dugaan tersebut adalah Djoko Prihartanto.

Dalam laporannya, Djoko mengaku disuruh Farizal, saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, mencari calon rekanan untuk proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Djoko mendapatkan 11 calon rekanan untuk menggarap proyek di dua dinas tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved