Brigadir Medi Bakar Potongan Tubuh Pansor di Atas Jembatan

Jaksa penuntut umum Agus Priambodo menerangkan, potongan tubuh anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum Agus Priambodo menerangkan, potongan tubuh anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dibuang dua kali oleh tersangka Brigadir Medi Andika bersama terdakwa Tarmidi.

Agus menuturkan, Medi dan Tarmidi berangkat dari rumah Medi menuju ke Martapura, Sumatera Selatan. Mereka membawa dua buah kardus berisi potongan tubuh Pansor. Pada 16 April 2016 sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya sampai di jalan Lintas Muara Dua, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

 Medi menyuruh Tarmidi memberhentikan mobil dan membuka bagasi belakang. “Medi menurunkan satu kardus berisi potongan mayat Pansor lalu membuangnya dari atas jembatan,” ujar Agus di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/10/2016).

 Medi kemudian menyuruh Tarmidi memutar balik mobil. Saat berada di jembatan kedua, mobil kembali berhenti. Medi kembali menurunkan satu buah kardus berisi potongan tubuh Pansor. “Kardus itu disiram bensin lalu dibakar oleh Medi,” tutur Agus.

 Mereka kembali ke rumah Medi. Medi memberikan satu buah jam tangan merek Seiko milik Pansor. Berdasarkan hasil uji DNA gigi geraham, tulang tibia kiri, tulang tibia kanan, tulang humerus kiri dan tulang pinggul kiri, kata Agus, hasilnya identik, dengan DNA anak Pansor, Marisa Efrilia.   

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved