PSI Sah Sebagai Partai Politik

PSI adalah partai politik yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Endra
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akhirnya resmi terdaftar sebagai Partai politik. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akhirnya resmi terdaftar sebagai Partai politik.

Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi mengesahkan dan memutuskan bahwa PSI adalah partai politik yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.

Pengesahan PSI sebagai parpol itu juga merujuk perarutan Menteri Hukum dan HAM nomor 37 tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan AD/ART, serta pergantian kepengurusan partai politik.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD PSI Kabupaten Mesuji, Sintong Soalagogo Situmeang mengungkapkan rasa syukurnya karena Pemerintah telah menghendaki PSI sebagai partai politik yang sah di Indonesia.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait seperti Kesbangpol Pemkab Mesuji, Pemerintah Desa dan Kecamatan yang telah membantu berkas persyaratan PSI dan berhasil menjadi partai baru yang telah berbadan hukum," ujar Sintong, di Kantor DPD PSI Kabupaten Mesuji, Selasa (11/10)

Dia mengatakan, mungkin banyak anggapan yang pesimis tentang anak muda sekarang apa lagi dalam bidang politik.

Namun, semua pertanyaan dan sikap pesimis itu bisa terjawab dengan kinerja dan kerja keras pengurus PSI dari setiap ranting kecamatan (DPC) di Kabupaten Mesuji, sehingga PSI bisa lolos verifikasi Kemenkumham.

"DPD PSI Mesuji selalu mengutamakan rasa Solidaritas dan kebersamaan sebagai anak - anak muda dan saling menghormati satu sama lain tanpa membedakan suku agama dan budaya,"ujarnya. (endra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved