Punya SEP, Ini Syarat Pengguna BPJS Terima Fasilitas Layanan Darah Gratis

Peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan fasilitas pelayanan darah tanpa dipungut biaya kembali.

Penulis: Dewi Anita | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan fasilitas pelayanan darah tanpa dipungut biaya kembali. Namun ada syarat tertentu untuk pengambilan darah di bank darah maupun PMI.

Kepala Unit manajemen kepesertaan dan UPMP4 Bpjs Kes KCU Bandar Lampung Edi Wiyono mengatakan untuk pelayanan darah baik yang diambil di unit bank darah di RS (Bagi RS yg mempunyai bank darah) maupun pengambilan di PMI, sepanjang peserta sesuai prosedur dan sudah mendapatkan penjaminan/SEP (surat eligibilitas peserta) sebagai peserta JKN KIS BPJS Kesehatan maka pelayanan darah dijamin.

"Artinya saat mengambil darah ke Unit bank darah di RS atau di PMI peserta melampirkan SEP dan formulir pengambilan darah yang sudah dilegalisir petugas BPJS," katanya, Minggu (16/10/2016).

Sedangkan untuk hari libur dimana peserta belum memiliki SEP atau kepastian penjaminan peserta JKN, maka prosedur RS menerapkan penjaminan sementara di unit bank darah atau PMI selanjutnya bisa diurus pada hari kerja berikutnya.

"Penjaminan sementara itu seperti dibayarkan dahulu, sebab peserta tersebut belum pasti kan masuk penjaminan atau tidak dalam BPJS. Hari kerja berikutnya baru dipastikan kepesertaan dan penjaminannya. Apabila benar baru bisa diurus pengembalian biaya di PMI atau unit bank darah RS," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved