Putusan Hakim di Persidangan Harus Diumumkan?
Kepada Yth LBH Bandar Lampung. Apakah putusan hakim dalam sebuah persidangan harus diumumkan
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth LBH Bandar Lampung. Apakah putusan hakim dalam sebuah persidangan harus diumumkan dan di mana tempat mengumumkannya? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281369854xxx
Wajib Diakses oleh Publik
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya akan menjabarkan tentang putusan hakim dalam persidangan. Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang disebut dalam pasal 1 angka 11 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 195 KUHAP yang berbunyi: "Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum."
Dalam Lampiran I angka II Keputusan Mahkamah Agung No 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dikatakan bahwa terdapat 3 (tiga) kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan, yakni:
1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik
3. Informasi yang dikecualikan
Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, sudah jelas bahwa putusan itu memang harus diumumkan. Sifat umum sebuah putusan itu timbul ketika hakim mengucapkannya dalam sidang terbuka untuk umum.
Bahwa putusan pengadilan yang tidak dibacakan di sidang terbuka untuk umum adalah putusan yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Chandra Bangkit Saputra
Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung