Kasus Makelar Proyek Pemprov

BREAKING NEWS: Polda Tetapkan Farizal Tersangka Kasus Setoran Proyek Rp 14 M

Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung akhirnya meningkatkan status kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar

Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/Romi Rinando
Farizal Badri Zaini (tengah). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

 TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG  -  Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung akhirnya meningkatkan status kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar  dengan menetapkan Farizal Badri Zaini sebagai tersangka. Penetapan tersangka  dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (19/10).

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi membenarkan status Farizal Badri Zaini  yang sebelumnya sebagai saksi terlapor, kini  telah ditetapan sebagai tersangka  dengan dua alat bukti.

“Hasil gelar perkara kita tadi, status Farizal sudah kita tingkatkan jadi tersangka, Farizal kita kenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tipu gelap,” ujar Zarialdi ditemui di Polda Lampung, Senin (17/10/2016). (*)

Apa saja upaya Polda Lampung pasca penetapan Farizal Badri Zaini sebagai tersangka kasus proyek Rp 14 M? Ikuti uraian selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Selasa 18 Oktober 2016 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved