Kasus Makelar Proyek Pemprov
Bekas Sopir Djoko Cabut Keterangan BAP di Polda
Rencana Kuasa Hukum Farizal Badri Zaini tersangka kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar menghadirkan Bayu Apriyadi,
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Rencana Kuasa Hukum Farizal Badri Zaini tersangka kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar menghadirkan Bayu Apriyadi, mantan sopir Djoko Prihartanto, pelapor kasus setoran proyek ke penyidik Polda Lampung terpenuhi.
Bayu Apriyadi datang ke Polda Lampung didampingi Kuasa Hukum Farizal BZ, Benny NA Puspanegara dan Nelson Rumanof, Rabu (19/10/2016).
Bayu datang ke penyidik Polda Lampung guna meralat keterangan yang pernah disampaikan ke penyidik Polda saat pertama kali diperiksa sebagai saksi di Polda Lampung sekitar bulan Agustus lalu.
Pasalnya keterangan pertama yang disampaikan ke penyidik, Bayu mengakui melihat Djoko menyerahkan uang kepada Farizal di areal parkiran Pemrov. Sedangkan dalam keterangan yang kedua di penyidik Polda, Bayu mencabut pengakuan tersebut.
Bayu mengaku mencabut laporan pada keterangan pertama akibat tertekan, karena telah memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik. “Saya tidak tahu apa-apa, saya diintimidasi Djoko, saya disuruh mengakui melihat penyerahan uang (Djoko ke Farizal) di parkiran Pemrov,” jelas Bayu seusai menjalani pemeriksaan di Polda Lampung , Selasa (19/10/2016).
Diketahui kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar yang ditangani Polda Lampung telah menetapkan tersangka Farizal Badri Zaini Mantan Kepala Biro Perekonomian Pemrov Lampung. Kasus ini bergulir sejak Agustus lalu atas dasar laporan Djoko Prihartanto, mantan Kasubbag Sarana dan prasarana Bakorluh Pemprov Lampung. (*)