Kasus Makelar Proyek Pemprov

Hi Sang Sang Dicecar Rekaman Video Pertemuan di Depan Kolam Renang Hotel

“Klien kami ditanya seputar rekaman video di hotel Nusantara. Pertemuan pertama pada 20 Juni 2016, dan pertemuan kedua pada 27 Juni 2016"

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi
Hi Sang Sang 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Penyidik Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung terus mendalami  kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar. Penyidik kali ini memeriksa saksi Hi Sang Sang  salah satu rekanan yang ikut menyetor uang senilai Rp 3,5 miliar.  

Sang sang diperiksa penyidik didampingi kuasa hukumnya Ginda Ansori, di ruang Subdit II Ditkrimum Polda Lampung, Kamis (20/10)  sejak  pukul 10.17. WIB.  Pada pemeriksaan kali ketiga  ini Sang sang  dicecar seputar rekaman  video,  dalam pertemuan di Hotel Nusantara, pada 20 Juni dan 27 Juni 2016.

“Klien kami ditanya seputar rekaman video di hotel  Nusantara. Pertemuan pertama  pada 20 Juni 2016,  dan pertemuan kedua pada 27 Juni 2016. Ditanya siapa saja  di dalam pertemuan itu, dan  apa saja yang dibahas,” ujar Ansori, di ruang wartawan Polda Lampung.

Diketahui Kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar yang dilaporkan Djoko Prihartanto Mantan Kasubbag Sarana dan prasarana Bakorluh Pemrov Lampung, ke Polda Lampung dengan terlapor Farizal Badri Zaini Mantan Kepala Biro Perekonomian Pemrov Lampung sudah menetapkan satu tersangka yakni Farizal BZ. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved