Kasus Makelar Proyek Pemprov

BREAKING NEWS: Hari Ini untuk Pertama Kali Farizal Diperiksa Sebagai Tersangka

Penyidik Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung memeriksa Farizal Badri Zaini tersangka kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp 14 miliar

Penulis: Romi Rinando | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penyidik Subdit II Direktorat  Kriminal Umum Polda Lampung memeriksa Farizal Badri Zaini tersangka kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp 14 miliar, Jumat (21/10/2016).

Pemeriksaan terhadap mantan Karo Perekonomian Pemrov Lampung berlangsung sejak pukul 16.10 WIB. Pemeriksaan ini, merupakan pertama kalinay pasca penetapan Farizal sebagai tersangka.

Farizal datang mengenakan batik merah gelap didampingi dua pengacaranya Benny NA Puspanegara dan Nelson Rumanop sempat keluar ruangan penyidik sekitar pukul 17.50. WIB, untuk beristirahat.

Menurut Benny materi  pemeriksaan masih seputar pertanyaan pada pemeriksaan sebelumnya. “Ya masih seputar yang kemarin-kemarin, soal biodata, riwayat pekerjaan, dan beberapa pertanyaan penajaman,” kata Benny.

Diketahui kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar yang dilaporkan Djoko Prihartanto, mantan Kasubbag Sarana dan Prasarana Bakorluh Pemrov Lampung ke Polda Lampung, dengan terlapor Farizal Badri Zaini  telah menentapkan Farizal sebagai tersangka. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved