Karwono: Tindakan Guru Semestinya Dipayungi Hak Profesi
Usulan Kapolda Lampung agar kasus penamparan siswa diselesaikan secara kekeluargaan sangat disetujui selama punya batasan yang jelas.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Usulan Kapolda Lampung agar kasus penamparan siswa diselesaikan secara kekeluargaan sangat disetujui selama punya batasan yang jelas.
Menurut Karwono, dari Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, batasan itu yang saat ini belum jelas karena profesi guru jika dilihat secara kode etik belum begitu jelas seperti profesi lainnya.
"Artinya, tindakan yang dilakukan oleh guru semestinya mempunyai otonom profesi," paparnya, Jumat (21/10).
Ia menuturkan tindakan seperti memukul, mencubit dan sebagainya sebenarnya tidak bisa dicampuri pihak luar guru mempunyai hak profesi. Namun karena hak profesi guru yang belum jelas membuat masyarakat hingga kini belum bisa membedakan.
"Misalnya dengan tindakan memukul dalam rangka untuk edukatif itu merupakan wewenang guru. Guru juga mempunyai ukuran mana yang edukatif atau tidak," ungkapnya. (eka)