Karwono: Tindakan Guru Semestinya Dipayungi Hak Profesi 

Usulan Kapolda Lampung agar kasus penamparan siswa diselesaikan secara kekeluargaan sangat disetujui selama punya batasan yang jelas.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Usulan Kapolda Lampung agar kasus penamparan siswa diselesaikan secara kekeluargaan sangat disetujui selama punya batasan yang jelas. 

Menurut Karwono, dari Dewan Pendidikan Provinsi Lampung,  batasan itu yang saat ini belum jelas karena profesi guru jika dilihat secara kode etik belum begitu jelas seperti profesi lainnya.

"Artinya, tindakan yang dilakukan oleh guru semestinya mempunyai otonom profesi," paparnya, Jumat (21/10).

Ia menuturkan tindakan seperti memukul, mencubit dan sebagainya sebenarnya tidak bisa dicampuri pihak luar  guru mempunyai hak profesi. Namun karena hak profesi guru yang belum jelas membuat  masyarakat hingga kini  belum bisa membedakan.

"Misalnya dengan tindakan memukul dalam rangka untuk edukatif itu merupakan wewenang guru. Guru juga mempunyai ukuran mana yang edukatif atau tidak," ungkapnya. (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved