Kasus Makelar Proyek Pemprov
Farizal Kembali Diperiksa Penyidik
“Ya saya hadapi dan ikutin aja pemeriksaan ini,” kata Farizal saat keluar ruangan penyidik untuk istirahat.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lagi Farizal Badri Zaini tersangka kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar menjalani pemeriksaan di ruang subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Senin (24/10/2016).
Farizal diperiksa didampingi dua kuasa hukumnya Benny NA Puspanegara dan Nelson Rumanop sejak pukul 11.05. WIB. “Ya saya hadapi dan ikutin aja pemeriksaan ini,” kata Farizal saat keluar ruangan penyidik untuk istirahat.
Farizal tetap membantah dirinya menerima aliran dana setoran proyek yang mencapai miliaran seperti yang dilaporkan Djoko Prihartanto ke Polda Lampung. “Semua itu bohong semua, yang ada di rekening saya itu Cuma Rp 200 juta, itu hutang Djoko,” kata Farizal.
Diketahui Diketahui kasus penipuan setoran proyek senilai Rp 14 miliar yang dilaporkan Djoko Prihartanto Mantan Kasubbag Sarana dan prasarana Bakorluh Pemrov Lampung, ke Polda Lampung, dengan terlapor Farizal Badri Zaini Mantan Kepala Biro Perekonomian Pemrov Lampung telah menentapkan Farizal BZ, sebagai tersangka. (rri)