Kasus Makelar Proyek Pemprov

Farizal Kembali Diperiksa Penyidik

“Ya saya hadapi dan ikutin aja pemeriksaan ini,” kata Farizal saat keluar ruangan penyidik untuk istirahat.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi
Farizal didampingi dua kuasa hukumnya Benny NA Puspanegara dan Nelson Rumanop saat memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung, Senin (24/10/2016). 

Laporan Wartawan  Tribun Lampung Romi Rinando 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lagi Farizal Badri Zaini tersangka kasus  setoran proyek senilai Rp 14 miliar menjalani pemeriksaan di ruang subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Senin (24/10/2016). 

Farizal diperiksa didampingi dua kuasa hukumnya Benny NA Puspanegara dan Nelson Rumanop sejak pukul 11.05. WIB.   “Ya saya hadapi dan ikutin aja pemeriksaan ini,” kata Farizal saat keluar ruangan penyidik untuk istirahat. 

Farizal tetap membantah dirinya menerima  aliran dana setoran proyek yang mencapai miliaran seperti yang dilaporkan Djoko Prihartanto ke Polda Lampung. “Semua itu bohong  semua, yang ada di rekening saya itu Cuma Rp 200 juta, itu  hutang Djoko,” kata Farizal. 

Diketahui Diketahui kasus penipuan setoran proyek senilai Rp 14 miliar yang dilaporkan Djoko Prihartanto Mantan Kasubbag Sarana dan prasarana Bakorluh Pemrov Lampung, ke Polda Lampung,  dengan terlapor Farizal Badri Zaini Mantan Kepala Biro Perekonomian Pemrov Lampung  telah menentapkan  Farizal BZ, sebagai tersangka. (rri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved