53 Titik Tower Belum Kantongi Izin Diskominfo

Tidak hanya itu, kebaradaan tower telekomunikasi itu pun di duga melanggar paraturan Ruang Milik Jalan (Rumija), pasalnya tower bediri di area trotoar

Penulis: Dewi Anita | Editor: Reny Fitriani
Ilustrasi - Tower di Tanjungsenang 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 53 titik Menara BTS Mikrosel PT Tower Bersama Grup (TBG) sudah bediri, namun tidak mengantongi izin dari Dinas  Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bandar Lampung.

Tidak hanya itu, kebaradaan tower telekomunikasi itu pun di duga melanggar paraturan Ruang Milik Jalan (Rumija), pasalnya tower bediri di area trotoar.

Dari pantuan puluhan Tower TBG tersebut, tersebar di sejumlah kecamatan, diantaranya kecamatan Rajabasa, bypass soekarno Hatta, Kemiling, dan jalan Sultan Haji Kelurahan Sepang Jaya.

Dari pantauan juga, di jalur dua Kelurahan Korpri PT TBG mendirikan menara di bahu jalan dan ruang manfaat jalan.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandar Lampung, Fahrudin mengaku heran dengan adanya pembangunan menara yang tidak memiliki izin dari mereka.

Menurutnya tidak ada koordinasi yang dilakukan Diskominfo mengenai pengajuan izin 53 BTS itu.

” Kami belum pernah mengeluarkan izin apapun untuk menara mikrosel itu, coba tanyakan ke Diskominfo,” katanya, Senin (25/10/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved