Kasus Makelar Proyek Pemprov
Ditanya Aliran Dana Rp 14 Miliar, Djoko: Sudah di Penyidik
Djoko Prihartanto mantan kasubid sarana dan prasarana bakorluh pemerintah Provinsi Lampung memenuhi panggilan penyidik.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Djoko Prihartanto mantan kasubid sarana dan prasarana bakorluh pemerintah Provinsi Lampung memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi kasus penipuan setoran proyek senilai Rp 14 miliar.
Djoko datang bersama dua pengacaranya Yoesron Effendi, dan Erik Subarkah, masuk ke ruang penyidik subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Selasa (25/10/2016).
Sebelum masuk ke ruangan penyidik Djoko mengatakan datang untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. “Siap saya berikan keterangan, karena ini sudah tertunda beberapa kali,” kata Djoko.
Saat ditanya aliran dana yang hanya ditemukan sekitar Rp 14 miliar di rekening Farizal, Djoko enggan memberikan keterangan. Dan mengaku sudah menyerahkan ke penyidik. “Ya semua sudah terlihat di penyidik,” pungkasnya.