Kadiskominfo Mengaku Kecolongan "Harus Urus Izin Dulu Baru Dibangun"

Terkait sanksi apa yang akan dikenakan ke TBG. Sidik menjelaskan, akan dibahas melalui rapat BKPRD.

Penulis: Dewi Anita | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Deta
Kadiskominfo Sidik Ayogo 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 53 titik Menara BTS Mikrosel PT Tower Bersama Grup (TBG) sudah bediri, namun tidak mengantongi izin dari Dinas  Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bandar Lampung.

Kepala Diskominfo Bandar Lampung, Sidik Ayogo, mengaku pihaknya merasa kecolongan terkait telah berdirinya tower tanpa dilengkapi perizinan. Karena menurutnya, sesuai ketentuan pembangunan tower baru dapat dilakukan jika sudah melengkapi perizinan dan mengikuti persyaratan yang barlaku.

"Bisa dikatakan lancang, harusnya urus izin dulu baru bangun. Karenanya tadi sudah kita panggil," kata Sidik diruang kerjanya, Senin (25/10/2016).

Diakui Sidik, perjanjian kerjasama dengan TBG memang sudah dibuat dan pihaknya pun telah merekomendasikan titik titik tower yang dibangun. "Iya PKSnya sudah kita buat dan sudah melalui pembahasan di BKPRD, tapi tetap harus mengurus izin sesuai ketentua," imbuhnya. Terkait bagaimana bisa diskoninfo kecolongan. Sidik mengaku lepas koordinasi dengan stafnya. "Harusnya staf yang mengurus segala sesuatunya di lapangan bisa intens berkoordinasi. Ini dihubungi saja hapenya tidak aktif," ungkapnya.

Terkait sanksi apa yang akan dikenakan ke TBG. Sidik menjelaskan, akan dibahas melalui rapat BKPRD. "Kita akan bahas kalau soal sanksi dengan BKPRD, diskominfo tidak bisa memutuskan sepihak," kata dia.

Lebih lanjut ia menyatakan, dengan pembangunan tower tersebut, pihak Pemkot sampai saat ini tidak ada pemasukan PAD.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved