Distako Ancam Setop Operasi 53 Tower di Bandar Lampung
Dinas Tata Kota (Distako) Bandar Lampung mengancam akan menyetop pengoperasian 53 titik menara BTS Mikrosel PT Tower Bersama Grup
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tata Kota (Distako) Bandar Lampung mengancam akan menyetop pengoperasian 53 titik menara BTS Mikrosel PT Tower Bersama Grup (TBG) yang tersebar di beberapa wilayah Bandar Lampung.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Monitoring Distako Dekrison mengatakan, saat ini pihakya belum mengetaui apakah tower tersebut berizin atau tidak. Dia pun heran banyak tower yang sudah berdiri tapi tidak mempunyai izin.
“Saya belum tahu berizin atau belum, tetapi aneh saja kalau memang banyak tower yang berdiri namun tidak ada Izinnya,”kata Dekrison, Rabu (26/10/2016).
Karena itu perlu pengecekan pihak distako. Jika pun tidak berizin akan diberikan sanksi sampai dengan penebangan tower tersebut. “Kami akan tegur dulu, karena hal ini termasuk lancang, jika tidak ada izinnya bisa saja menyetop dulu pengoperasiannya tower tersebut,” tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tower-di-bandar-lampung_20161026_185510.jpg)