Breaking News

Ingin Urus KK dan KTP Bandar Lampung, Surat Pindah Hilang

Jika SKP WNI bapak hilang maka bisa dimintakan kembali ke daerah asal karena dasar kami untuk menerbitkan KK dan KTP baru berdasarkan SKPWNI dari daer

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung. Saya sudah dua bulan pindah ke Bandar Lampung, saya ingin membuat KK dan KTP Bandar Lampung bagaimana caranya.

Perlu diketahui berkas saya seperti kartu KK, surat pindah dll sewaktu saya pulang dari memfotokopi hilang entah tercecer dimana.

Bagaimana caranya saya untuk memperoleh dan mengurus KK dan KTP Bandar Lampung? Atas penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6285379771xxx

Minta SKP WNI Kembali ke Daerah Asal

Kami ucapkan terima kasih informasi yang disampaikan dan untuk proses pembuatan KK dan KTP El di Kota Bandar Lampung terhadap warga baru pindah dari luar daerah harus terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI dari daerah asal.

Jika SKP WNI bapak hilang maka bisa dimintakan kembali ke daerah asal karena dasar kami untuk menerbitkan KK dan KTP baru berdasarkan SKPWNI dari daerah asal.

Henry Iswandi
Kadisdukcapil Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved