Mengapa Mencuri Listrik Haram?
Kepada Yth MUI Lampung. Saya ingin tahu apa maksud fatwa MUI terkait mencuri listrik itu haram?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth MUI Lampung. Saya ingin tahu apa maksud fatwa MUI terkait mencuri listrik itu haram? Terima kasih atas penjelasannnya.
Pengirim: +6285779854xxx
Mengambil Barang Bukan Haknya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mendukung fatwa MUI pusat, yang mengharamkan pencurian listrik. Jadi fatwa itu sudah benar.
Dalam penjelasan hukum pidana, mencuri barang yang terlihat jelas sebuah kejahatan. Sementara, energi atau daya merupakan barang bernilai.
Energi, termasuk daya, juga merupakan barang. Apabila barang tersebut diambil oleh yang bukan berhak, maka hukumnya haram.
Oleh karena itu, fatwa yang disampaikan MUI pusat sudah benar adanya. Karena daya listrik sama dengan barang karena memiliki nilai.
Pada prinsipnya, dalam hukum agama, mengambil hak orang lain secara tidak sah tidak dibenarkan.
Jadi, MUI provinsi maupun kabupaten/kota mendukung fatwa tersebut.
Khairuddin Tahmid
Ketua MUI Lampung