Polisi Tetapkan Anggota DPR Indra Simatupang Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Indra melakukan aksi dugaan penipuan tak hanya terhadap Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo saja.

dpr.go.id
Anggota DPR RI Indra P Simatupang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polisi telah menetapkan anggota Fraksi PDIP DPR RI, Indra P Simatupang, sebagai tersangka kasus penipuan.

Indra melakukan aksi dugaan penipuan tak hanya terhadap Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo saja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menemukan adanya laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan penipuan yang dilakukan Indra.

Bahkan, berkas perkara kasus penipuan Indra di Polres Metro Jakarta Selatan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Indra ini menarik ya, karena memang setelah kami melakukan pendalaman, kami menemukan di Polres Jaksel juga sudah ada kasus duluan. Malahan di sana, sudah hampir tahap 1," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/11/2016).

Awi menjelaskan, di Polres Metro Jakarta Selatan, korban penipuan Indra mengaku merugi hingga Rp 20 miliar. Namun, Awi enggan memberitahu identitas korban.

"Modusnya sama, terkait investasi fiktif juga, kerugian korbannya Rp 20 miliar. Kemudian yang di Kamneg, kerugian korbannya Rp 60 miliar, kemudian yang di Jatanras, Rp 96 miliar. Dan, ada satu lagi masuk LP-nya, kerugiannya Rp 6 miliar," kata Awi.

Awi mengatakan, Indra mengajak para korbannya untuk bisnis jual beli kernel (biji kelapa sawit) dan CPO (crude palm oil) atau minyak kelapa sawit mentah, yang dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung), lalu dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar.

Untuk meyakinkan korbannya, Indra mengajak korban bertemu dengan ayahnya bernama Muwardy Simatupang.

Indra bercerita kepada korbannya bahwa bisnis jual beli kernel tersebut dahulunya dirintis ayahnya, saat menjabat sebagai Deputi Menteri BUMN pada 2004.

"Ternyata, semuanya fiktif. Dia membuktikan dengan kuitansi jual beli, termasuk surat perjanjian, ternyata itu fiktif semua. Semua ditandatangani oleh Indra dan dibantu stafnya S," kata Awi.

Selain menetapkan Indra, polisi juga menetapkan Muwardy Simatupang, dan staf pribadinya, Suyoko sebagai tersangka.

Rencananya, polisi akan memeriksa keduanya dalam waktu dekat.

Indra melakukan penipuan sebelum dirinya menjadi anggota Komisi IX DPR RI. Penipuan itu terjadi di medio April 2015.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved