Dawam Raharjo Dicopot dari Kepala BKD Pringsewu

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Pringsewu Dawam Raharjo dicopot dari jabatannya

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Pringsewu Dawam Raharjo dicopot dari jabatannya. Pemberhentian jabatan tersebut dikatakan oleh Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman PM kepada wartawan, Rabu (2/11) di DPRD Pringsewu.

Budiman mengatakan, pemberhentian ini berdasarkan SK Bupati yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Handitya Narapati, yang secara otomatis melaksanakan tugas Bupati yang sedang cuti.

"Dicopot mulai kemarin, cap tanda tangan Pak Wakil (Bupati)," ujar Budiman. Dia menuturkan pencopotan Kepala BKD atas dasar rekomendasi Pansus DPRD berkaitan pejabat non job. Selain itu juga ini terkait dengan rekomendasi KASN.  Menurut dia, paling krusial terjadi pelanggaran PP No 53 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu pengembalian pejabat nonjob, meurut dia, nantinya bersamaan dengan penataan pegawai.  Sejauh ini staf ahli Bupati Romzi Halim ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala BKD.

Dawam Raharjo mengaku belum tahu terkait pemberhentian dirinya. Dia menyarankan untuk menanyakan kepada yang memberhentikan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved