Bolehkah Guru Mencubit Siswanya dalam Mendidik? Ini Kata Dewan Pendidikan Lampung
Saya mau tanya, apakah tindakan guru dengan memberikan hukuman kepada siswa, dalam rangka mendidik, berupa tindakan fisik, misalnya mencubit dan
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Pengamat Pendidikan. Saya mau tanya, apakah tindakan guru dengan memberikan hukuman kepada siswa, dalam rangka mendidik, berupa tindakan fisik, misalnya mencubit dan sebagainya diperbolehkan?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285779854xxx
Tindakan Guru Semestinya Miliki Otonom Profesi
Kami jelaskan bahwa tindakan yang dilakukan guru, semestinya mempunyai otonom profesi.
Tindakan berupa memukul, mencubit, dan sebagainya, sebenarnya orang luar tidak bisa mencampuri. Karena, guru mempunyai hak profesi.
Namun karena profesi guru belum jelas, sehingga masyarakat juga belum bisa membedakan.
Misalnya, tindakan memukul dalam rangka edukatif, itu merupakan wewenang guru. Guru juga mempunyai ukuran, mana yang edukatif atau tidak.
Jadi semestinya, tindakan memukul yang dilakukan guru bisa dibedakan, apakah dengan tujuan edukatif, sentimen, atau alasan-alasan lainnya.
Misal, jika dibandingkan dengan profesi dokter. Ketika dokter kandungan memegang perut istri orang, hal itu tidak pernah dipersoalkan atau dituntut.
Karena, masyarakat memahami hal tersebut.
Mengapa guru memukul menjadi perkara?
Karena itu, wilayah-wilayah edukatif ataupun nonedukatif bagi profesi guru, harus jelas dan diketahui masyarakat.
Karwono
Dewan Pendidikan Lampung