Kartu KIS Bisa Digunakan untuk Persalinan di Bidan?
Untuk kasus persalinan sepanjang sesuai indikasi medis dan prosedur dan sesuai hak kelas perawatan peserta.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada BPJS Lampung. Apa dibenarkan bila kita menggunakan kartu KIS untuk digunakan persalinan di bidan/RS. Apa masih ada biaya tambahan? Terimakasih.
Pengirim: +6281541503xxx
Persalinan dalam Penjaminan
Kami jelaskan bahwa untuk kasus persalinan sepanjang sesuai indikasi medis dan prosedur dan sesuai hak kelas perawatan peserta, maka persalinan dalam penjaminan program JKN-KIS tanpa ada biaya tambahan (kecuali biaya yang memang tidak masuk dalam penjaminan seperti, susu bayi, perlengkapan bayi atau perbekalan rumah tangga atau yang lain yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan medis).
Edi Wiyono
Ka. Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung
Berita Terkait