Kartu KIS Bisa Digunakan untuk Persalinan di Bidan?

Untuk kasus persalinan sepanjang sesuai indikasi medis dan prosedur dan sesuai hak kelas perawatan peserta.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada BPJS Lampung. Apa dibenarkan bila kita menggunakan kartu KIS untuk digunakan persalinan di bidan/RS. Apa masih ada biaya tambahan? Terimakasih.

Pengirim: +6281541503xxx

Persalinan dalam Penjaminan

Kami jelaskan bahwa untuk kasus persalinan sepanjang sesuai indikasi medis dan prosedur dan sesuai hak kelas perawatan peserta, maka persalinan dalam penjaminan program JKN-KIS tanpa ada biaya tambahan (kecuali biaya yang memang tidak masuk dalam penjaminan seperti, susu bayi, perlengkapan bayi atau perbekalan rumah tangga atau yang lain yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan medis).

Edi Wiyono
Ka. Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved