Sembilan Jam dan 22 Pertanyaan untuk Ahok

Pemeriksaan berjalan lancar. Pak Ahok bisa menjawab lancar sesuai pertanyaan-pertanyaan dalam pemeriksaan

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diperiksa penyidik terkait kasus penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa penyelidik Bareskrim Polri selama sembilan jam, terkait kasus dugaan penistaan agama, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Dalam pemeriksaan yang dimulai pukul 08.00 WIB itu, Ahok dicecar 22 pertanyaan.

"Pemeriksaan dilakukan selama sembilan jam, tentu dengan hampir 22 pertanyaan ditambah (pertanyaan) periksaan terdahulu sebanyak 18 pertanyaan, sehingga jumlahnya 40 pertanyaan," kata ketua kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adapun sebelumnya Ahok berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada kepolisian pada 24 Oktober 2016.

Ahok dimintai keterangan terkait ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada September 2016 di Kepulauan Seribu.

Sirra menjelaskan ada empat penyelidik yang memeriksa Ahok.

"Pemeriksaan berjalan lancar. Pak Ahok bisa menjawab lancar sesuai pertanyaan-pertanyaan dalam pemeriksaan," kata Sirra.

Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya mengutip Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Pernyataan Ahok itu diduga menista agama.

Beberapa organisasi masyarakat menggelar aksi damai pada Jumat (4/11/2016) untuk menuntut polisi memproses hukum Ahok.

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua pekan. Rencananya, gelar perkara akan digelar secara terbuka.

Penulis : Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved