Tolak Cuci Darah, Pasien Tetap Bayar
Kepada Yth BPJS Kesehatan. Saya masuk Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUAM) dengan menggunakan KIS
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth BPJS Kesehatan. Saya masuk Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUAM) dengan menggunakan KIS.
Tapi, hanya gara-gara menolak cuci darah, saya tetap harus bayar Rp 2.790.000.
Bukankah hak saya untuk menolak? Kenapa saya harus dipaksa cuci darah? Sementara saya itu orang tidak punya.
Pengirim: +6289678886xxx
Jika Pulang Paksa Tidak Dapat Tanggungan
Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Dapat kami jelaskan bahwa penjaminan bagi peserta JKN-KIS adalah sesuai kebutuhan dan indikasi medis dokter serta sesuai dengan prosesur.
Artinya, apabila Anda telah didiagnosis penyakitnya dan harus mendapatkan tindakan medis dan perawatan di rumah sakit tetapi menolak atau pulang paksa atas kemauan sendiri, maka satu episode perawatan tersebut tidak menjadi tanggungan JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Untuk informasi lebih jelas, bisa menghubungi BPJS Kesehatan terdekat atau Care Center BPJS Kesehatan di 1500400.
Edi Wiyono
Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung