Larang TKW Cerai, Pemkab Ponorogo Buat Perda

Ia mengatakan, perda itu dibuat karena banyak kasus perceraian yang didominasi para TKW dan TKI.

Thinkstockphotos
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membuat peraturan daerah, yang melarang warganya mengajukan gugatan cerai selama bekerja menjadi tenaga kerja wanita atau tenaga kerja pria di luar negeri.

"Rancangan perda yang melarang TKW atau TKI mengajukan cerai di pengadilan sudah dibahas di DPRD Ponorogo. Bahkan, rancangan perda itu sudah kami konsultasikan ke Pemprov Jawa Timur. Tinggal kami menunggu jawaban apakah disetujui atau ditolak," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ponorogo, Sumani kepada Kompas.com, Selasa (8/11/2016).

Ia mengatakan, perda itu dibuat karena banyak kasus perceraian yang didominasi para TKW dan TKI.

Padahal, kepergian para TKW dan TKI keluar negeri untuk mendapatkan kesejahteraan.

Menurut Sumani, banyak TKW dan TKI mengajukan perceraian, setelah berulang kali bekerja di luar negeri.

Untuk itulah, perda itu dibuat guna mencegah para TKW dan TKI, yang sementara terikat kontrak kerja di luar negeri, tidak diperbolehkan mengajukan cerai di pengadilan.

Ia mengatakan, jumlah TKI asal Ponorogo yang bekerja di luar negeri paling tinggi di Jawa Timur.

Jumlah TKI asal Ponorogo yang bekerja di luar negeri per Januari hingga akhir September, terdata sebanyak 3.662 orang.

Rinciannya, 17 orang bekerja di Brunai Darussalam, 975 orang di Hong Kong, 182 di Malaysia, 154 di Singapura, dan 2.334 di Taiwan.

Pihaknya mengkhawatirkan, bila tidak ada peraturan yang melarang mengajukan cerai saat bekerja di luar negeri, jumlah perceraian akan makin tinggi tiap tahunnya.

Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Abdullah Shofwandi kepada Kompas.com mengatakan, dari 2000-an kasus perceraian yang ditangani, empat puluhan persen penggugatnya berlatar belakang pekerjaan tenaga kerja wanita di luar negeri.

Para TKW menggugat cerai suaminya lantaran berbagai motif.

"Bahkan, kasus perceraian yang berlatar belakang pekerjaan tenaga kerja luar negeri, Ponorogo menduduki rangking ketiga se-Indonesia," kata Abdullah.

Ia menyebutkan, motif ekonomi banyak menjadi alasan. Lantaran saat pulang, kebanyakan TKW sudah memiliki banyak tabungan dan hidup dengan gaya hidup di perkotaan.

Sementara saat pulang ke kampung halaman, TKW melihat kondisi suaminya bekerja ala kadarnya.

Kondisi itu menjadikan para TKW merasa memiliki penghasilannya jauh lebih tinggi ketimbang suaminya.

Motif kedua adalah perselingkuhan yang melanda suami ataupun TKW itu sendiri.

Biasanya, para TKW menggugat cerai suaminya lantaran saat pulang ke kampung halaman mereka mendapati pasangannya itu sudah menggandeng wanita lain.

(Muhlis Al Alawi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved