Ahmad Dhani: "Projo Tuh Kalau Mau Melaporkan Harus Belajar Hukum Dulu"

Terkait laporan Projo tentang penginaan Presiden Jokowi, calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani menyebut kalau Projo tidak punya hak untuk melapor.

Editor: soni
KOMPAS.COM/TRI SUSANTO SETIAWAN
Ahmad Dhani memberi keterangan pers soal tudingan menghina Presiden Joko Widodo di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Terkait laporan Projo tentang penginaan Presiden Jokowi, calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani menyebut kalau Projo tidak punya hak untuk melapor.

Hal ini, menurut Dhani, orang yang berhak melaporkan dirinya adalah orang yang bersangkutan, yaitu Presiden Jokowi.

"Kalau Projo karena dia tidak punya hak untuk melaporkan, lalu saya gimana mau melaporin dia, toh dia engga punya hak," ungkap Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani mengatakan hal ini saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).

"Seperti yang saya bilang, Projo tuh kalau mau melaporkan harus belajar hukum dulu, karena dia tidak berhak melaporkan pasal 207. Yang berhak melaporkan adalah yang bersangkutan yaitu Presiden Jokowi sendiri," lanjut Ahmad Dhani.

Soal penginaan saat orasi, Ahmad Dhani mengaku punya rekaman video asli yang langsung direkam oleh sang Istri, Mulan Jameela.

Dhani pun mencurigai bahwa video yang dibawa Projo untuk melaporkan dirinya ke Polda hasil editan.

"Saya punya rekaman, Mbak Mulan yang ngerekam. Untung Mbak Mulan ngerekam saya, Jadi kalau yang dilaporkan oleh Projo itu engga jelas suaranya, saya engga tau diedit atau gimana," Jelas Ahmad Dhani. Rekaman Mulan Jadi Bukti

Lebih lanjut, Ahmad Dhani mengaku sudah mengecek rekaman video miliknya ke ahli bahasa.

Menurutnya orasinya tersebut tidak melanggar undang-undang tindak pidana penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melaporkan calon wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada Senin, (7/11/2016).

Admad Dhani dilaporkan terkait tuduhan melanggar pasal 207 dan 106 KUHP tentang penghinaan dan kepada penguasa, yaitu Presiden Jokowi, saat aksi damai 4 November.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved