Kasus Makelar Proyek Pemprov
Aset Djoko Prihartanto Diperiksa Polisi
Kuasa Hukum Djoko Prihartanto, Septi Riza mengatakan, kliennya diperiksa terkait asal usul aset yang dimiliki Djoko.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Djoko Prihartanto, pelapor kasus dugaan setoran proyek senilai Rp 14 miliar di Pemprov Lampung, kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung, Rabu (9/11/2016).
Kuasa Hukum Djoko Prihartanto, Septi Riza mengatakan, kliennya diperiksa terkait asal usul aset yang dimiliki Djoko.
“Klien kami ini diperiksa soal aset-asetnya. Penyidik mendalami aset Djoko, seperti rumah, mobil, dibeli kapan, di mana, apakah ada hubungan dengan uang setoran proyek,” kata Riza, saat ditemui di Mapolda Lampung, Rabu.
Menurut Riza, kliennya memiliki banyak aset.
Satu di antaranya merupakan hasil penjualan dua unit rumah di jakarta pada 2012. Rumah tersebut merupakan warisan orangtua Djoko Prihartanto.
“Klien kami banyak aset. Karena selain ada usaha di Jakarta, dia juga jual dua rumah warisan mertua di Jakarta tahun 2012. Nilainya Rp 4 miliar,” ungkap Septi Riza.
Dari uang hasil penjualan rumah dan usaha di Jakarta, Riza mengungkapkan, kliennya bisa membeli beberapa rumah di Lampung, satu di antaranya di Bumi Asri.
Djoko Prihartanto juga mampu membeli aset-aset berupa kendaraan roda dua dan roda empat.