Kasus Makelar proyek Pemprov
Polda Mulai Telusuri Aset-Aset Pelapor Kasus Setoran Proyek Rp 14 Miliar
Penyelidikan kasus setoran fee proyek senilai Rp 14 miliar yang ditangani Polda Lampung atas laporan Djoko Prihartanto dengan terlapor Farizal Badri
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyelidikan kasus setoran fee proyek senilai Rp 14 miliar yang ditangani Polda Lampung atas laporan Djoko Prihartanto dengan terlapor Farizal Badri Zaini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terus dilanjutkan.
Kali ini penyidik Subdit II Ditkrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Prihartato, Rabu (9/10/2016). Djoko diperiksa masih sebagai saksi atas laporan dirinya sendiri.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Lampug Kombes Zarialdi pemeriksaan Djoko hari ini untuk menelusuri aset-aset Djoko Prihartanto, apakah ada kaitan dengan perkara pidana penipuan yang sedang ditangani Polda.
“Kita masih telusuri aset-asetnya. Kalau memang ada hubungan dengan ini, bisa kita amankan sebagai barang bukti,” kata Zarialdi ditemui di Polda Lampung.
Pemeriksaan Djoko sendiri berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, Djoko datang mengenakan kemeja putih bermotif garis-garis, didampingi kuasa hukumya Septia Reza.
Djoko mengakui jika ia diperiksa berkaitan dengan aset-asetnya. “Tadi saya ditanya soal aset-aset, semua tidak ada yang berkaitan dengan masalah ini,” ujar Djoko, saat keluar ruangan penyidik hendak ke kamar kecil. (*)