Belum Diperiksa Sebagai Calon Tersangka, Alasan Hakim Batalkan Status Reza Pahlevi
Hakim tunggal Akhmad Lakoni membatalkan status Reza Pahlevi sebagai tersangka korupsi bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hakim tunggal Akhmad Lakoni membatalkan status Reza Pahlevi sebagai tersangka korupsi bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/11/2016).
Menurut Lakoni, penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai pihak termohon hanya memiliki satu alat bukti dalam menetapkan Reza sebagai tersangka. Alasan lainnya, kata dia, penyidik belum memeriksa Reza sebagai calon tersangka.
Pada persidangan praperadilan, Lakoni menuturkan, Reza membantah pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Reza pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi.
Hakim lalu menelusuri bukti surat yang diajukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung. “Ternyata saya tidak menemukan surat panggilan untuk diperiksa sebagai calon tersangka atau berita acara pemeriksaan terhadap Reza sebagai calon tersangka,” jelas Lakoni.