Ambil Ijazah Anak Orangtua Diminta Rp 15 Ribu
Kepada Yth Tribun Lampung. Saya mau tanya apakah bukan pungutan liar (Pungli) jika setiap pengambilan ijazah anak SD
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Tribun Lampung. Saya mau tanya apakah bukan pungutan liar (Pungli) jika setiap pengambilan ijazah anak SD di salah satu SD di Kecamatan Labuhan Ratu dikenakan biaya administrasi dengan kata - kata seiklashnya.
Para wali murid tidak enak hati untuk tidak memberi walaupun rata - rata hanya Rp 15 ribu. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6285273513xxx
Sekolah Tidak Boleh Lakukan Pungutan
Kami ucapkan terima kasih atas informasinya dan ditegaskan bahwa pada prinsipnya sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun dengan dalih apapun, terlebih yang berkaitan dengan proses pembelajaran, baik seperti pengambilan ijazah dan lainnya karena sudah dibiayai dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Tatang Setiadi
Kabid Dikdas Disdik Bandar Lampung