Headline News Hari Ini
Djoko Minta Dikawal Polisi
Djoko Prihartanto, pelapor kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar, resmi mengajukan permohonan perlindungan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Djoko Prihartanto, pelapor kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar, resmi mengajukan permohonan perlindungan dan pengawalan kepada Polda Lampung.
Permohonan perlindungan dan pengawalan ini dilakukan karena Djoko merasa terancam keselamatannya.
Mantan Kasubbid Sarana dan Prasarana Bakorluh Pemprov Lampung itu dikejar-kejar sejumlah rekanan seusai diperiksa di Polda Lampung pada Rabu (9/11) lalu.
Djoko adalah PNS Pemprov Lampung yang melaporkan Farizal Badri Zaini, mantan Kepala Biro Perekonomian Lampung, atas tuduhan penipuan uang fee proyek. Saat ini, Farizal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam laporannya, Djoko mengaku disuruh Farizal untuk mencari rekanan guna menggarap proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Djoko mendapatkan 11 calon rekanan dan menyetorkan uang kepada Farizal sebesar Rp 9,337 miliar.
Belakangan, tidak ada pekerjaan yang dijanjikan. Sejumlah rekanan pun mengejar Djoko untuk meminta pengembalian uang. Sebagian rekanan sudah "menyita" aset Djoko seperti rumah, mobil, dan lainnya. Rekanan lainnya melaporkan Djoko ke kepolisian atas tuduhan penipuan.
Menurut Heri Hidayat, Kuasa Hukum Djoko, pihaknya sudah melayangkan surat resmi permohonan perlindungan dan pengawalan kepada Polda Lampung, pada Senin (14/11).
Lantas apa tanggapan Polda Lampung terkait permohonan Djoko?
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Rabu 16 November 2016
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/djoko-prihartanto_20161026_204201.jpg)