Kasus Dugaan Penistaan Agama

Muhammadiyah: Masyarakat Jangan Terprovokasi, Kasus Ahok Sudah Sesuai Aturan Hukum

sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'thi mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus Basuki Tjahaja Purnama

Editor: soni
Kompas.com/Alsadad Rudu
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat dipakaikan pakaian tradisional Karo saat proses pemberian marga oleh komunitas warga Karo di DKI Jakarta di rumah relawan pendukung Ahok di Taman Situ Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016). 

TRIBUNLAMPUNG,CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'thi mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Polri.

"Penanganan kasus penistaan agama kami nilai sudah sesuai koridor hukum dan aturan," ujar Abdul Mu'thi, Sabtu (19/11/2016).

Abdul Mu'thi meyakini, penanganan yang dilakukan Polri, akan berlangsung secara objektif.

Sehingga Mu'thi mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing provokasi.

Abdul Mu'thi menjelaskan bahwa pengusutan hukum, termasuk kasus dugaan penistaan agama memerlukan proses.

Apalagi, kata Abdul Mu'thi, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah memberikan jaminan bahwa kasus tersebut segera diselesaikan.

Tito Karnavian bahkan mengingatkan penyidik untuk berlaku objektif dalam menangani perkara.

"Karena itu, masyarakat kami harapkan jangan mudah terpancing provokasi," kata Abdul Mu'thi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved