Berapa Biaya Pasang Listrik 900 VA?
Kepada Yth Pimpinan PLN Lampung. Saya mau tanya, berapa biaya memasang meteran baru dengan daya 900 VA?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Pimpinan PLN Lampung. Saya mau tanya, berapa biaya memasang meteran baru dengan daya 900 VA? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285769643xxx
Rp 843 Ribu
Kami jelaskan, untuk pasang baru listrik dengan daya 900 VA ada beberapa poin yang perlu diperhatikan.
Hal ini berkaitan dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah, dimana penyaluran listrik kepada rumah tangga dengan tarif bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang terdapat dalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Artinya, layanan penyambungan baru dan perubahan daya (PB/PD) untuk konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA hanya dapat diproses apabila menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
2. Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
3. Kartu Indonesia Sehat (KIS)
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
5. Surat keterangan dari TNP2K yang menyatakan bahwa rumah tangga tersebut termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin
Diinformasikan kepada pelanggan bahwa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa tidak lagi dapat menjadi dasar persetujuan pemberian sambungan rumah tangga daya 450 VA atau 900 VA dengan tarif bersubsidi.
Kemudian, jika pelanggan telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah, maka biaya pemasangan baru daya 900 VA yang perlu dibayarkan oleh pelanggan kepada PLN sebesar Rp 843 ribu (sudah termasuk biaya penyambungan) dan uang jaminan langganan (UJL) beserta biaya meterai dan pulsa perdana minimal Rp 20 ribu).
Namun, apabila pelanggan tidak terdaftar dalam data TNP2K, PLN menawarkan program terbaru, yakni dengan membayar tarif pasang baru daya 900 VA, pelanggan mendapatkan daya 1.300 VA. Tentunya, program ini akan sangat membantu pelanggan, khususnya pelanggan yang tidak terdaftar dalam TNP2K.
PLN berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hendri AH
Plh Deputi Manajer Hukum dan Humas PT PLN Lampung