Kepala Diskominfo Pringsewu Mangkir dari Panggilan Polisi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pringsewu berinisial SH mangkir dari panggilan penahanan di kasus dugaan korupsi belanja
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pringsewu berinisial SH mangkir dari panggilan penahanan di kasus dugaan korupsi belanja bandwidth internet Pekon IT dan SKPD tahun 2015.
Menurut Kanit Tipikor Ipda Ramon Zamora mewakili Kasatreskrim AKP Hendra Saputra, SH bersama R mantan Account Manager PT Telkom dipanggil Senin (21/11/2016) di Polres Tanggamus namun keduanya tidak datang.
"Kalau tersangka SH, tidak konfirmasi atau keterangan apapun. Sementara dari tersangka R, pengacaranya datang dan mengatakan yang bersangkutan tak bisa hadir karena kondisi kesehatan," kata Ramon.
Ia menjelaskan, keduanya sudah ditetapkan tersangka dari kasus yang merugikan negara Rp 317.250.000 dalam APBD-P 2015 Pringsewu.
"Kami jadwalkan pemanggilan lagi pada Kamis (24/11/2016) terhadap keduanya," tambah Ramon.
Sementara itu AP (33) sebagai Direktur CV Adhya Pratama sebagai rekanan dari pekerjaan belanja bandwidth internet Pekon IT dan SKPD sudah ditahan sejak Jumat (18/11/2016) lalu.
Di kasus ini ada tiga tersangka yakni SH, R dan AP. Mereka bertiga secara sengaja dan bersama-sama merekayasa kontrak. Modusnya, diduga melakukan mark up harga belanja bandwidth Pekon IT dan SKPD, dari harga Rp 421 ribu tiap lokasi, menjadi Rp 1,7 juta tiap lokasi.
Jumlah total berapa lokasi pekon dan SKPD yang dimaksud dari awal sudah samar. Karena tidak tertuang dalam klausul kontrak. (Tri Yulianto)