Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

Tarmidi Mengaku Diancam Medi Jika Bongkar Kasus Mutilasi Pansor

Persidangan kasus pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Persidangan kasus pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/11/2016). Pada sidang kali mendengarkan kesaksian terdakwa Tarmidi.

Di dalam kesaksiannya, Tarmidi mengaku pernah diancam Brigadir Medi Andika jika membongkar keterlibatan Medi. Pengancaman terjadi pada 30 Mei 2016, sebulan setelah keduanya membuang mayat Pansor di Martapura, OKU Selatan, Sumatera Selatan pada 16 April 2016.

Tarmidi mengatakan, ketika itu Medi mendatanginya di warung Mie Aceh, Way Halim. Menurut Tarmidi, Medi meminta dirinya untuk tidak melibatkan nama Medi jika ditangkap polisi.

"Awas jangan sampai terbongkar. Siapapun yang ditangkap lebih dahulu. Kalau kamu ketangkep jangan bawa-bawa nama saya. Kalau saya yang ketangkap tidak akan bawa-bawa nama kamu. Kalau sampai terbongkar, saya keluar penjara, kamu akan saya bikin kaya mayat yang saya buang di Martapura," jelas Tarmidi menirukan ancaman Medi kepada dirinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved