Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Pemprov Hati-hati Soal Pelepasan Aset Way Dadi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum juga memutuskan mekanisme pelepasan aset lahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum juga memutuskan mekanisme pelepasan aset lahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Pemprov mengakui bahwa persoalan pelepasan aset lahan seluas 89 hektare tersebut rumit dan membutuhkan kehati-hatian.

“Jadi tadi (kemarin) hanya rapat koordinasi mengenai (pelepasan) Way Dadi. Masalah ini kan rumit, karena tanah itu sudah diduduki masyarakat luas. Memang ada masukkan, masyarakat inginnya tidak usah bayar atau gratis saja,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Sutono, usai memimpin rapat koordinasi pelepasan aset lahan Way Dadi, di ruang rapat asisten, Senin (21/11).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemprov Lampung turut mengundang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, Biro Perlengkapan dan Aset Daerah (BPAD) Setprov Lampung, Biro Hukum Setprov Lampung, Biro Tata Pemerintahan Setprov Lampung dan instansi terkait lainnya.

Meski belum ada keputusan yang jelas terkait mekanisme pelepasan, Sutono menegaskan, Pemprov Lampung akan menyelesaikan persoalan Way Dadi ini. Namun demikian, Sutono meminta waktu untuk memenuhi persyaratan-persyaratan untuk menentukan mekanisme pelepasan.

“Nanti kan harus ada pengambilan keputusan, saran untuk pimpinan sudah ada. Syarat yang diperlukan kan banyak. Kami sedang memenuhi syarat itu. Tapi intinya, bahwa tanah ini akan kami lepas ke masyarakat. Tetapi tentunya masyarakat harus ada kontribusi untuk pemerintah daerah,” jelas Mantan Kadis Kehutanan Lampung tersebut.

Sayangnya, Sutono belum bisa membeberkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemprov Lampung tersebut. Tetapi, Sutono memastikan, persyaratan tersebut harus dipenuhi agar tidak terjadi permasalahan hukum pasca-pelepasan aset lahan Way Dadi tersebut.

“Ya nanti dibahas dulu syaratnya, supaya tidak terjadi persoalan hukum. Masalah tanah persoalan yang pelik. Dari Polda dan Kejati juga sudah menyampaikan agar berhati-hati. Sehingga tidak terjadi permasalahan hukum ke depannya nanti,” papar Sutono.

Mantan Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan tersebut memastikan tahapan pelepasan aset lahan Way Dadi bisa selesai akhir tahun 2016. “Insya Allah akhir tahun ini selesai, prinsipnya itu,” tandas Sutono.

Sebelumnya, Asisten IV Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis mengatakan, bahwa hasil dari pelepasan aset lahan Way Dadi belum ditargetkan untuk masuk dalam pendapatan daerah APBD 2017.

“Belum ada target masuk. Kami harus berhati-hati melakukan (pelepasan). Kalau sudah selesai (tahapan pelepasan), baru nanti bisa dirumuskan berapa target PAD yang bisa dihasilkan,” kata Hamartoni, Jumat (18/11) kemarin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved