Peserta JKN-KIS Keluhkan Layanan Lewat ATM
Kepada Yth BPJS Kesehatan. Saya mau tanya BPJS mandiri saya waktu mau saya transfer lewat anjungan tunai mandiri (ATM)
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth BPJS Kesehatan. Saya mau tanya BPJS mandiri saya waktu mau saya transfer lewat anjungan tunai mandiri (ATM) seperti biasanya bisa tapi dari bulan September hingga sekarang saya coba lagi tidak bisa saya transfer lagi.
Saya tanya ke pukesmas kartu saya aktif tapi kenapa waktu saya mau transfer tidak bisa dan kenapa pihak BPJS tidak ada pemberitauan kepada saya kalau memang kartu saya bermasalah. Jadi saya harus gimana pak? Terima kasih informasinya.
Pengirim: +628978113xxx
Upayakan Penyelesaian Kendala
Kami ucapkan terima kasih atas informasinya dan mohon maaf atas ketidaknyamanan peserta terkait hal tersebut dan dapat kami informasikan bahwa sejak 1 September 2016, BPJS Kesehatan telah menerapkan mekanisme tagihan dan pembayaran iuran untuk 1 (satu)keluarga, yang merupakan peraturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor : 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan mekanisme Virtual Account (VA) 1 (satu) Keluarga dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Mekanisme VA 1 keluarga adalah mekanisme tagihan iuran dengan menyatukan tagihan iuran masing-masing anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).
2. Untuk mekanisme pembayaran Iurannya dapat dilakukan dengan cara memasukkan atau menunjukkan nomor Kartu / nomor virtual account salah satu anggota keluarga pada saat akan melakukan pembayaran iuran pada channel pembayaran iuran yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
3. Apabila terdapat ketidaksesuaian terkait informasi jumlah anggota keluarga ataupun informasi tagihan iuran, Bapak/Ibu dapat menghubungi : Care Center BPJS Kesehatan di nomor: 1500-400, pada website resmi kami www.bpjs-kesehatan.go.id atau mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
Saat ini, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Bank mitra, mengupayakan penyelesaian kendala tersebut yang diharapkan dapat segera diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
Bagi peserta yang telah melakukan pembayaran iuran pada bulan September dan Oktober 2016 namun terkendala karena tidak terdistribusi ke VA anggota keluarga yang lain, maka :
1. Untuk Pembayaran iuran tersebut dapat dimasukkan dalam pembayaran iuran diterima dimuka, dan untuk pembayaran bulan berikutnya, akan dicatat sebagai pembayaran untuk keluarga lainnya yang tidak terdistribusi pada bulan sebelumnya.
2.Untuk aktivasi status kepesertaan, dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat dengan menunjukkan bukti bayar kepada Petugas, sehingga tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, dan tidak dinyatakan menunggak atau terlambat membayar iuran.
3. Bahwa iuran yang telah terbayar tidak akan hilang, seluruh peserta tetap aktif, dan tidak akan dikenakan denda pelayanan.
Edi Wiyono
Ka. Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS KesehatanCabang Bandar Lampung