Kasus Makelar Proyek Pemprov
Kejaksaan Benarkan Ada Pertemuan Bahas Kasus Penipuan Fee Proyek Rp 14 miliar
Kepala Seksi Penerangan hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat membenarkan adanya koordinasi antara polda dan kejaksaan
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kepala Seksi Penerangan hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat membenarkan adanya koordinasi antara polda dan kejaksaan untuk membahas berkas perkara Farizal Badri Zaini tersangka kasus penipuan fee proyek senilai Rp 14 miliar.
“Ya benar ada koordinasi, tadi siang (Senin 28/11/2016) itu dalam upaya melengkapi berkas perkara atas nama Farizal,” kata Yadi, Senin (28/11/2016).
Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi mengatakan Polda Lampung masih berupaya melengkapi beberapa petunjuk jaksa, dalam berkas perkara Farizal.
"Target kita tiga hari berkas bisa p-19. Karena tadi saya sudah bertemu dengan aspidum Kejati untuk koordinasi,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi, ditemui di Polda Lampung hari ini.