Kasus Makelar Proyek Pemprov

Kejaksaan Benarkan Ada Pertemuan Bahas Kasus Penipuan Fee Proyek Rp 14 miliar

Kepala Seksi Penerangan hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat membenarkan adanya koordinasi antara polda dan kejaksaan

Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Tribunlampung/Wendri
Yadi Rachmat 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kepala Seksi Penerangan hukum  Kejati Lampung Yadi Rachmat membenarkan adanya koordinasi antara polda dan kejaksaan untuk membahas berkas perkara Farizal Badri Zaini tersangka kasus penipuan fee proyek senilai Rp 14 miliar.

 “Ya benar ada koordinasi, tadi siang (Senin 28/11/2016) itu dalam upaya melengkapi berkas perkara atas nama Farizal,” kata Yadi, Senin (28/11/2016).

Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi mengatakan Polda Lampung  masih berupaya  melengkapi beberapa petunjuk jaksa, dalam berkas perkara Farizal.

"Target kita tiga hari berkas bisa p-19. Karena tadi saya sudah bertemu dengan aspidum Kejati untuk koordinasi,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi, ditemui di Polda Lampung hari ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved